Kamis, April 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Setubuhi Siswi SMP dan SMA, 2 Remaja 17 Tahun di Pesisir Selatan Ditangkap

Holy Adib
Sabtu, 31 Januari 2026 08:44
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua remaja di Pesisir Selatan pada Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026) karena menyetubuhi siswi SMP dan SMA. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap dua remaja di Pesisir Selatan pada Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026) karena menyetubuhi siswi SMP dan SMA. Foto: Polres Pesisir Selatan


Sesudah korban dibuat setengah sadar akibat minuman itu, RNR membawa gadis itu ke rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 2.00 WIB. Di rumah itu ada orang tua RNR, tetapi orang tuanya tidak tahu anaknya membawa korban ke dalam rumah karena ia masuk melalui pintu belakang. Di rumah itu RNR menyetubuhi korban satu kali.

“RNR baru mengantarkan korban ke rumah orang tua korban pukul 12.00 WIB,” ucap Yogie.

Di rumah, kata Yogie, korban menceritakan perbuatan RNR terhadapnya. Karena tidak terima anaknya disetubuhi RNR, orang tua korban melaporkan RNR ke Polres Pesisir Selatan. Polres menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polrespessel/Poldasumbar tanggal 11 Juli 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Yogie, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap RNR di rumah mertuanya di Kampung Koto Anau pada Jumat (30/1/2026) pukul 2.30 WIB. Saat RNR ditangkap, katanya, di rumah itu hanya ada istrinya.

“Keduanya baru menikah dua hari,” ucap Yogie.

Pihaknya kemudian membawa RNR ke Markas Polres Pesisir Selatan. Pihaknya sudah menetapkan RNR sebagai tersangka. Pihaknya menjerat RNR dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, RNR terancan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kata Yogie, korban merupakan siswi kelas 1 SMA saat peristiwa itu terjadi. Namun, katanya, kini korban tidak sekolah lagi karena malu atas kejadian itu.


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: Linggo Sari Bagantipencabulan di Pesisir SelatanPersetubuhan anak di Pesisir SelatanPersetubuhan di Linggo Sari BagantiPesisir SelatanPolres Pesisir Selatan

Berita Terkait

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

Seorang Pria di Sijunjung Ditangkap Polisi, Satu Paket Sabu Disita

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026
Next Post
Mobil Pikap Terjatuh di Bawah Jembatan Kelok 9 Limapuluh Kota, 3 Korban Patah

Mobil Pikap Terjatuh di Bawah Jembatan Kelok 9 Limapuluh Kota, 3 Korban Patah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Trotoar Padang, Ada Luka di Tubuh Korban

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.