Kabarminang — Seorang pemuda di Solok Selatan ditangkap polisi karena dilaporkan menyetubuhi adik iparnya yang merupakan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Prayugo, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial DV (21 tahun), petani, warga Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat, Kecamatan Sangir. Sementara itu, katanya, korban berusia 9 tahun, siswi kelas 3 SD, warga Nagari Persiapan Lubuk Gadang Barat.
“Korban merupakan adik istri pelaku,” ujar Hilmi kepada Sumbarkita pada Minggu (5/4/2026).
Hilmi menginformasikan bahwa DV dilaporkan mencabuli korban empat kali dan menyetubuhi korban satu kali. Ia menyebut bahwa DV mencabuli korban pada 2025 di rumah korban. Selanjutnya, DV mencabuli korban di rumah kosong di sebelah rumah korban pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB; pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB; dan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Karena tak puas mencabuli korban, kata Hilmi, DV menyetubuhi korban pada 27 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB.
Perihal penyetubuhan itu, Hilmi menceritakan bahwa DV mengajak korban untuk pergi ke rumah kosong di sebelah rumah korban untuk bermain ponsel. Setelah korban menonton di ponsel DV, DV meraba-raba dada korban, lalu meraba kemaluan korban. Setelah itu, DV membuka celananya dan celana dalam korban sampai lutut, kemudian menyetubuhi bocah itu.
“Saat disetubuhi tersangka, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Karena itu, tersangka langsung berhenti menyetubuhi korban,” ucap Hilmi.
Hilmi menyampaikan bahwa korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Karena tidak terima anaknya disetubuhi DV, ibu korban melaporkan menantunya itu ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (28/3/2026).













