“Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dialaminya dari pelaku,” ucap Hilmi.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi DV, kata Hilmi, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala jorong setempat. Setelah itu, kepala jorong dan massa menangkap DV, lalu menyerahkannya ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (28/3/2026). Pada hari itu juga, katanya, ibu korban melaporkan DV ke kepolisian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Aipda Ahmad Arfan, mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya bersama ibu korban membawa korban ke Puskesmas Sangir untuk divisum hari itu juga. Karena hasil visum tidak langsung keluar, pihaknya meminta catatan khusus dari dokter tentang kondisi alat kelamin korban akibat disetubuhi DV.
Menurut pemeriksaan dokter, kata Arfan, alat kelamin korban robek akibat disetubuhi DV. Ia menyebut bahwa alat kelamin korban robek karena DV memasukkan ujung botol ke kemaluan korban saat menyetubuhi gadis kecil itu. Meski demikian, katanya, robeknya alat kelamin korban tidak sampai ke dasar.
Setelah itu, kata Arfan, pihaknya menahan DV pada hari itu juga di rutan Markas Polres Solok Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban karena terpengaruh film porno. Dia sering menonton film porno,” tutur Arfan.
Ucok mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan DV sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Annak Menjadi UU juncto Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.













