Karena melihat Z menganiaya RRD, kata Yogie, Y datang untuk melerai dengan cara melindungi badan RRD. Pada saat bersamaan, kata Yogie, D ikut menahan badan Z dan mendorong badan Z. Z kemudian berhenti menganiaya RRD.
Setelah itu, kata Yogie, Z masuk ke kamarnya. Saat itu, katanya, Y masuk ke kamar dan menyuruh suaminya itu untuk pergi dari rumah. Z lalu pergi dari rumah menggunakan motor.
Atas kejadian itu, Y melaporkan Z ke Polres Pesisir Selatan. Polres menerima laporan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/IX/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 3 September 2025.
Yogie mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap Z. Ia mengatakan bahwa Z diduga keras melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.