Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial Z (41) di rumah orang tuanya di Kampung Koto Randah, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (24/9) pukul 14. 00 WIB karena diduga menganiaya anak tirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah Z dan istirnya, Y (40), di Pasa Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, pada Selasa (2/9). Sekitar pukul 18.30 WIB Z mendengar anak tirinya, RRD (14), beradu mulut dengan Y tentang masalah popok bayi yang tidak dibuang oleh Y dari kamar mandi.
“Karena mendengar pertengkaran itu, Z menghampiri keduanya. Z menegur RRD supaya tidak melawan kepada Y. Tetapi, RRD tidak mengindahkan perkataan Z,” ujar Yogie.
Karena itu, kata Yogie, Z masuk ke dalam kamar mandi dan menyenderkan RRD ke dinding dengan tangan kirinya. Z lalu memukul kepala dan dahi RRR dua kali dengan tangan kanannya.
Setelah itu, kata Yogie, Y dan D (adik Y), memisahkan Z dengan RRD. Kemudian, D membawa RRD ke kamarnya. Kemudian, Z mengejar RRD dengan mendobrak pintu kamar D.
“Z masuk ke kamar D, lalu menyuruh D untuk tidak usah ikut-ikutan urusan rumah tangganya,” ucap Yogie.
Yogie lanjut menceritakan bahwa Z lalu pergi ke warungnya yang berjarak lebih kurang satu meter dari kamar D. Setelah itu, Z kembali ke ruang tengah sambil melepaskan ikat pinggangnya, lalu memukulkan ikat pinggang berkali–kali ke paha kiri, dada kiri, dan dahi RRD. Akibatnya, paha kiri, dada kiri, dan dahi RRD mengalami luka robek dan pinggul kanannya memar.
“RRD lalu terjatuh. Meski begitu, Z tetap melakukan kekerasan kepada RRD dengan menginjak RRD berkali–kali sehingga mengenai kepala dan leher bagian belakang RRD,” tutur Yogie.