Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumah orangtuanya di Jorong Seberang Parit, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota, Senin (23/6) pukul 18.40 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan Jumat (27/6) bahwa terduga berinisial BH (25). Ia menyebut bahwa BH merupakan target operasi pihaknya dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
Pihaknya menemukan dua paket sabu-sabu seberat 9,62 gram di rumah BH. Dalam penggeledahan itu pihaknya juga menemukan 1 timbangan digital, 9 pak plastik klep, uang tunai Rp240 ribu dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Hendra mengatakan bahwa bahwa BH sehari-hari tinggal di rumah istrinya di RT 004 RW 001, Kelurahan Padang Tongah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Pihaknya menyebut bahwa BH merupakan pemain baru dalam peredaran sabu-sabu.
Pihaknya belum menginformasikan pasal yang digunakan untuk menjerat BH dan ancaman hukuman atas perbuatannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Karena itu, ia mengimbau semua warga Kota Payakumbuh untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan melaporkan jika melihat tindak pidana tersebut.