Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Korong Simpang, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga akan berpesta sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial RZ (37 tahun), pedagang, warga Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir.
Perihal penangkapan tersebut, Darmawan menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Korong Simpang. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu mengetahui lokasi seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkoba.
Darmawan mengatakan bahwa pihakanya langsung menggerebek dan menggeledah pelaku di sebuah rumah pondok dengan disaksikan wali korong dan pemuda setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bening kecil berisi sabu-sabu di lantai pondok; satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang masih terpasang kaca pireks dan sedotan bengkok; dan satu ponsel Samsung.
“Dalam interogasi awal di pondok itu, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Dia mendapatkan barang itu dari seorang bernama Buyung, yang masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan harga Rp50 ribu. Uang itu merupakan hasil patungan bersama dua rekannya yang melarikan diri saat penggerebekan. Mereka berencana untuk berpesta sabu-sabu,” ujar Darmawan pada Minggu (5/4/2026).
Menurut cerita RZ, kata Darmawan, pelaku membeli sabu-sabu itu kepada Buyung dengan bertatap muka pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya lalu mencoba untuk menelepon nomor Buyung, tetapi nomor itu tidak aktif.
Darmawan menambahkan bahwa pihaknya menetapkan RZ sebagai tersangka pengedar sabu-sabu karena sudah sering jual beli barang tersebut.













