Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sempat Divonis Bebas, Ayah di Agam Pemerkosa Anak Kandung hingga Infeksi Kini Diburu

Redaksi
Kamis, 29 Mei 2025 15:37
in Hukum & Kriminal
Poster DPO pelaku pemerkosa anak kandung di Agam. (foto: Kejaksaan Negeri Agam).

Poster DPO pelaku pemerkosa anak kandung di Agam. (foto: Kejaksaan Negeri Agam).


Kabarminang.com – Kejaksaan Negeri Agam tengah memburu Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Setelah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Budi hingga kini belum dieksekusi dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Budi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023, meskipun jaksa telah menuntutnya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tidak terima dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasi tertanggal 18 Januari 2024, MA menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku TK hingga kelas 4 SD. MA menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Meski telah divonis, Budi belum dieksekusi hingga kini. Kejaksaan menetapkannya sebagai buronan sejak awal 2024 dan secara resmi mengumumkannya sebagai DPO pada 20 Januari 2025. Wajah dan identitas lengkap Budi telah dipublikasikan di berbagai platform media sosial resmi Kejaksaan Negeri Agam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah, mengungkapkan bahwa pelacakan terhadap Budi terus dilakukan.

Namun, keberadaannya sulit dideteksi karena sering berpindah tempat. Terakhir, Budi sempat terlacak berada di Provinsi Riau, namun saat dicek oleh tim Kejati setempat, ia sudah menghilang.

“Dia berpindah-pindah. Terakhir terdeteksi di Riau, tapi saat dicek lagi, dia sudah tidak di lokasi,” ungkap Tengku yang disadur pada Kamis (29/5).


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Ayah Perkosa Anak KandungDPOKabupaten AgamKejaksaan Negeri AgamMahkamah Agung

Berita Terkait

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

Polisi Sita 50,31 Kg Sabu-Sabu dari Seorang Kurir Narkoba di Padang

17 September 2025
Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi yang Tembak Polisi di Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

17 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Ayah Tiri di Padang Pariaman Divonis 10 Tahun Penjara

17 September 2025
Kakek Tersangka Pencabul Anak di Padang Pariaman Terancam Dipenjara 15 Tahun

Cabuli Bocah 6 Tahun, Guru Ngaji di Padang Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

17 September 2025
Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

Pengedar Sabu-Sabu di Riau Ditangkap, Barang Bukti 2,22 Gram Disita

17 September 2025
Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Pompa Air

Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi karena Curi Pompa Air

17 September 2025
Next Post
Kena Hipnotis, Warga Pariaman Kehilangan Cincin Delapan Emas di Pasar

Kena Hipnotis, Warga Pariaman Kehilangan Cincin Delapan Emas di Pasar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.