Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial JS (40), di Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia ditangkap usai kedapatan memiliki ganja.
Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di tepi jalan kawasan tersebut. Mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket ganja di semak-semak dekat berdirinya pelaku,” katanya.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bungkusan yang berisi ganja tersebut adalah milik dirinya, ia membuangnya karena takut ditangkap.
Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Pencegahan dimulai dari kepedulian masyarakat. Kami berharap semangat gotong royong ini terus dijaga demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan takut untuk melapor,” ujarnya.