Kabarminang.com – Salah satu sekolah elit yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota disebut tidak membayar retribusi wajib kepada pemerintah daerah setempat. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pegembangan Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah Limapuluh Kota, Afriman Jahar.
Dia menyampaikan bahwa sekolah elite Insan Cendekia Boarding School (ICBS) yang berada di kawasan wisata Lembah Harau menunggak membayar retribusi.
“Iya benar, ada tunggakan oleh sekolah ICBS. Kita sudah berupaya melakukan penagihan tapi sampai hari ini belum juga dibayarkan,” ujar Afriman Jahar, Kamis (30/1/2024) kemaren.
Tunggakan tersebut diketahui berupa retribusi masuk kawasan wisata Lembah Harau bagi wali murid ICBS. Dijelaskannya, setiap wali murid yang hendak masuk ke kawasan Lembah Harau digratiskan asalkan memiliki stiker ICBS. Sebenarnya, tiket masuk tersebut sudah dibayarkan oleh ICBS ke daerah sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Dulu pihak ICBS membayar sebesar Rp5 juta ke daerah setiap bulan. Setelah dilakukan uji petik, ternyata kendaraan ataupun wali murid yang masuk melalui tiket karcis kawasan wisata Lembah Harau jauh lebih banyak, yakni mencapai Rp28 juta per bulan. Sejak Oktober tahun lalu, pihak ICBS tidak lagi membayar restribusi ini sehingga tunggakan selama empat bulan mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sudah menyurati pihak sekolah swasta tersebut untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
“Kita juga melayangkan surat teguran ke pihak sekolah ICBS. Nanti, apabila tidak ada juga itikad baik dari ICBS, kita akan berkoordinasi untuk lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara soal ini,” ujarnya.
Sedangkan pihak ICBS yaitu ustad Soni Sandra mengakui memang ada perjanjian bersama untuk membayarkan restribusi masuk oleh ICBS kepada Pemda Limapuluh Kota terhadap karcis masuk bagi orang tua murid yang hendak masuk kawasan Lembah Harau. Tetapi, dirinya tidak mengetahui pasti bagaimana kelanjutan terhadap pembayaran kerjasama tersebut.