© 2025 Kabarminang.com
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangannya mengatakan, untuk waktu serahterima jabatan (Sertijab) biasanya akan dilakukan setelah 14 hari kerja setelah surat telegram dikeluarkan.
© 2025 KabarMinang.com.