Kabarminang — Aparat penegak hukum menemukan sejumlah lubang bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan di Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Solok Selatan, pada Jumat (6/2/2026).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan lubang bekas tambang itu saat melakukan patrol penertiban kawasan hutan.
Setelah menemukan lubang bekas tambang itu, pihaknya membakar pondok-pondok yang ditinggalkan penambang dan menyita berbagai barang penambangan yang ditinggalkan di lokasi. Faisal menjelaskan bahwa pihaknya melakukan hal itu sebagai bentuk penegakan hukum dan mencegah berulangnya penambangan ilegal.
Perihal patrol penertiban kawasan hutan, Faisal menerangkan bahwa kegiatan itu merupakan sinergi Polres Solok Selatan dengan Satgas PKH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan alam. Pihaknya melakukan itu untuk mengantisipasi kembali maraknya aktivitas penambangan ilegal.
“Kegiatan itu juga merupakan kewajiban kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Faisal pada Sabtu (7/2/2026).
Pemimpin Patrol Satgas PKH, Kolonel Kav. Mujahidin, memasang patok dan plang PKH sebagai penanda kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dimasuki atau dimanfaatkan tanpa izin dari pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan, seperti memasuki lahan tanpa izin, merusak kawasan, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan hasil hutan, serta menguasai lahan tanpa izin resmi.
Dengan adanya patroli dan penertiban itu, ia berharap masyarakat makin paham dan patuh terhadap tiap aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban bersama.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat,sehingga kawasan hutan dapat terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutur Faisal.
















