Pada tahap awal, klin pabrik mampu memproduksi 76,5 ton semen per hari. Menjelang Perang Dunia II pada tahun 1939, produksi tahunannya meningkat tajam hingga 170.000 ton, dengan kapasitas terpasang mencapai 210.000 ton per tahun.
Angka tersebut merupakan capaian tertinggi pada masanya dan menjadikan pabrik ini sebagai pemain kunci dalam sektor industri.
Keadaan Pabrik Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, NV NIPCM dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958. Seluruh aset perusahaan Belanda diambil alih oleh negara, termasuk Pabrik Indarung I. Meski sudah tidak beroperasi lagi, kawasan ini menyimpan nilai historis tinggi dan pada 27 Februari 2023 ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/M/2023.
Sayangnya, kondisi fisik pabrik saat ini cukup memprihatinkan. Banyak komponen bangunan yang telah rusak atau hilang, karat menjalar di struktur utama, dan rumput liar tumbuh lebat di cerobong serta area klin. Bangunan bersejarah ini terlihat terbengkalai dan belum dibuka secara resmi untuk umum.
Meski demikian, kawasan cagar budaya ini tetap dapat dikunjungi untuk kepentingan penelitian dan pembelajaran. Namun, pengunjung harus terlebih dahulu menghubungi PT Semen Padang karena lokasi masih berada dalam pengawasan perusahaan.