Mengenai larangan dirinya masuk kantor untuk sementara waktu, Dariasman mengatakan bahwa ia mempertanyakan bagaimana caranya ia menandatangani dokumen yang perlu ditandatangani wali nagari. Ia menyatakan bahwa ia tidak akan melayani permintaan tanda tangan di rumahnya.
Perihal larangan wali nagari masuk kantor berdasarkan permintaan warga, Dariasman mengatakan bahwa hal itu menandakan bahwa pemerintah kalah dengan warga. Ia juga menyebut hal itu sebagai penghinaan terhadap pemerintah karena wali nagari merupakan perpanjangan tangan dan representasi penerintah pada tingkat terendah.
Sebelumnya diberitakan bahwa belasan warga Nagari Kapelgam Koto Berapak menyegel kantor wali nagari setempat pada Kamis (18/12).
Dariasman mengatakan bahwa penyegelan tersebut terjadi pukul 11.00 WIB. Ia menyebut bahwa warga menyegel pintu kantor itu dengan kayu dan seng sehingga tidak bisa dimasuki.
“Penyegelan terjadi saat kantor sedang beroperasi. Mereka mengusir perangkat nagari, yang rata-rata perempuan, dari kantor,” ujar Dariasman.
Dariasman mengatakan bahwa warga yang menyegel kantor wali nagari tersebut merupakan warga Kampung Lubuk Gambir. Ia mengaku tidak tahu alasan warga menyegel kantor tersebut karena saat peristiwa itu berlangsung ia tidak berada di kantor dan belum mendapatkan informasi dari sumber lain tentang alasan penyegelan itu.
















