Kabarminang — Polisi menangkap seorang petani di kediamannya di daerah Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, pada Senin (23/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap petani itu atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, mengatakan bahwa petani tersebut berinisial REF (36). Ia menyebut REF sebagai terduga pengedar sabu-sabu di Sijunjung.
Pihaknya menangkap REF berdasarkan laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa di Jorong Mangkudu Kodok sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan kepada petugas. Kemudian, kata Elfison, pada pukul 05.00 WIB petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di dalam rumah tersebut, lalu menangkapnya.
“Pelaku ditangkap saat tidur. Dari hasil penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu berukuran menengah dalam kotak minyak rambut, satu paket sabu-sabu menengah dalam dompet, dan 15 paket sabu-sabu ukuran kecil dalam botol air mineral. Barang bukti lainnya ialah alat isap, timbangan digital, dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu-sabu,” tuturnya.
Elfison mengatakn bahwa total sabu-sabu yang ditemukan di kamar REF seberat 14,23 gram. Ia mengatakan bahwa REF mengaku bahwa barang bukti itu miliknya.
“Pelaku merupakan pengedar baru di Sijunjung,” ucapnya.
Pihaknya lalu membawa REF dan barang bukti ke Kantor Polres Sijunjung guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya menjerat REF dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.