Setelah keduanya putus hubungan, kata Yose, ada hal yang membuat AY sakit hati kepada korban. Untuk melampiaskan sakit hatinya, katanya, AY menyebarkan foto bugil korban.
“Akibat foto tanpa busananya disebarkan AY, korban dan keluarganya malu. Korban malu keluar rumah dan mengalami trauma,” tutur Yose.
Yose menambahkan bahwa pihaknya menjerat AY dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, AY terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
















