Setelah menangkap PD dan AL, kata Ardi, pihaknya membawa kedua pria itu ke Markas Polres Padang Panjang. Pihaknya menjerat PD dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat 1 huruf W KHUP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat 1 huruf a KHUP tersebut. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Ardi, PD terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kata Ardi, AL terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
© 2026 Kabarminang.com All right reserved
















