Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa dini hari (4/11/2025).
Patroli dimulai sejak pukul 02.30 WIB hingga 05.00 WIB dengan menyasar belasan lokasi hiburan di Kota Padang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan.
“Kita harus bubarkan dan memberikan teguran kepada pemilik tempat hiburan, baik itu terkait jam operasional maupun izin usaha,” ujar Rozaldi.
Ia menegaskan bahwa aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Tentunya aktivitas mereka ini akan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Seharusnya waktu ini dipergunakan untuk beristirahat, bukan untuk melakukan kegiatan yang tidak perlu,” jelasnya.
Selain menertibkan tempat hiburan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung agar menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berperilaku setelah meninggalkan lokasi.
“Untuk pengunjung di tempat hiburan, kami juga mengingatkan agar berpakaian sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan ketika berada di luar lokasi setelah selesai beraktivitas,” tambahnya.
Patroli juga menyasar sejumlah penginapan di Kota Padang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar norma dan peraturan daerah.















