Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan usai berjualan di trotoar dan badan jalan kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/10/2025) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai program Bapak Wali Kota Padang Sigap, setelah mendapat laporan masyarakat yang terganggu, kami langsung ke lokasi. Di sana kami amankan beberapa lapak seperti satu unit gerobak, terpal, kursi plastik, serta papan kayu,” ujar Chandra Eka Putra.
Barang-barang yang diamankan, lanjutnya, telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemilik lapak sudah kami panggil untuk menghadap PPNS. Jika nanti diketahui bahwa pelanggaran ini sudah berulang dan tidak diindahkan, maka kami akan lakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan). Namun saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS,” tutur Chandra.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta melaporkan setiap pelanggaran Perda kepada pemerintah kota maupun Satpol PP.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif menjaga ketertiban. Kami juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang diperbolehkan,” katanya.
Chandra menegaskan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, bersih, dan nyaman.
“Mari bersama-sama kita kembalikan fasilitas umum dan sosial pada peruntukannya agar Kota Padang tetap indah dan rapi,” tutupnya.
















