Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum), Senin (22/9/2025).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan di beberapa kawasan, di antaranya Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara hingga Padang Selatan. Sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang sengaja meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.
“Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara kita lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.
“Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan, teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas kepada pedagang yang masih melanggar,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pengawasan akan tetap dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Ia juga menghimbau para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengajak para PKL untuk berjualan di atas lokasi yang tidak melanggar aturan. Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum agar tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak,” imbuhnya.