Usai membunuh korban, tersangka mengambil kunci sepeda motor serta membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB oleh dua saksi. Kedua saksi kemudian menghubungi keluarga korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas,” tambahnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menyebut, berdasarkan hasil visum di puskesmas setempat menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan fisik di tubuh korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya.















