Kabarminang — Dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang meninggal pada Kamis (9/10) di rumah sakit.
Kepala Rutan Kelas II Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan bahwa tahanan tersebut berinisial A (68) dan M (59). Ia menyebut bahwa keduanya merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Padang.
“Keduanya meninggal karena sakit,” ujar Mai Yudiansyah kepada Kabarminang.com pada Kamis (16/10).
Mai menjelaskan bahwa pada Selasa (30/9) pukul 9.00 WIB A dibawa ke Klinik Rutan Padang karena buang air kecil dan buang air besar di celana, tidak mau mengurus diri, tidak makan, komunikasi tidak jelas dan tidak menyambung. Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Mai, dokter menganjurkan A untuk dirujuk ke psikiater.
“Pada Rabu (1/10) Rutan Kelas II Padang telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Padang dengan tembusan Kejaksaan Negeri Padang terkait kondisi tahanan tersebut,” ucap Mai.
Pada Senin (6/10), kata Mai, karena tidak ada perubahan kondisinya, A dirujuk ke IGD RS Jiwa HB Saanin Padang dengan pendampingan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mai, dokter menerangkan bahwa A memiliki gangguan kejiwaan. Karena itu, kata Mai, M diberi obat-obatan dan dianjurkan untuk kontrol ulang ke poli jiwa pada Jumat (10/10).
“Dari keterangan keluarga, A pernah mengalami gangguan kejiwaan,” tutur Mai.
Mai melanjutkan bahwa pada Kamis (9/10) kondisi A masih sama: buang air kecil dan buang air besar di celana, tidak mau mengurus diri, tidak makan, komunikasi tidak jelas dan tidak menyambung. Kemudian, pada pukul 15.50 WIB, kata Mai, A tiba-tiba sesak napas dan mengalami penurunan kesadaran. Ia menginformasikan bahwa A dirujuk ke IGD RSI Siti Rahmah Padang.