Kabarminang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resa, sebagai pemenang pilkada kabupaten tersebut. KPU Limapuluh Kota menetapkan kemenangan tersebut setelah putusan sidang dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Safarudin-Darman Sahladi tidak dapat diterima hakim MK.
Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, mengatakan bahwa pihakanya menetapkan pemenang tersebut setelah melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota pada Pilkada 2024.
“Penetapan ini setelah menunggu hasil keputusan MK yang menolak gugatan Safarudin-darman Sahladi,” ujarnya pada Rabu (5/2) di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota.
Rizaldi menjelaskan bahwa proses penetapan tesebut dimulai pada tahapan yang dari 2024 awal, hingga ke tahap-tahap berikutnya, lalu sampai pada tahap penetapan pemenang.
“Apa yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya dalam bentuk rekapitulasi itu tidak berubah. Kami sebelumnya sudah menggelar rapat pleno tertutup,” ucapnya.
KPU Lima Puluh Kota mencatat bahwa Safni-Ahlul Badrito Resa berhasil meraih suara 52.951 suara 34,38 persen, disusul Safaruddin-Darman Sahladi sebanyak 43.422 suara, lalu Deni Asra-Riko Febrianto dengan 43.413 suara, dan RKN-Ferizal Ridwan dengan 14.220 suara.