Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat yang dihadiri Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, Ketua Baznas, Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya, Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan berlangsung di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat itu, disepakati bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang dan dibagi menjadi empat kategori, menyesuaikan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari:
- Kategori I: Rp50.000 per jiwa
- Kategori II: Rp45.000 per jiwa
- Kategori III: Rp40.000 per jiwa
- Kategori IV: Rp35.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari.
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, menjelaskan bahwa pembayaran zakat dalam bentuk uang memberikan kepastian dan mempermudah masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari. Ini memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan ini diharapkan membuat pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Dharmasraya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
















