Kabarminang.com – Seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial CS kembali ditangkap setelah mencuri motor milik seorang mahasiswi UIN Batusangkar.
Kanit Reskrim Polres Tanah Datar, Aiptu Kusrianto mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada 19 Mei lalu.
“Pelaku ditangkap sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Senin (26/5/2025), saat bersembunyi di kawasan Sawahan, Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan memburunya hingga ke luar kota,” kata dia.
Kejadian bermula ketika korban, seorang mahasiswi yang menempati rumah kos di belakang swalayan Katara Mart, meninggalkan sepeda motornya sejenak untuk berbelanja ke warung. Saat kembali, motornya telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
“CS diketahui bukan pemain baru dalam dunia pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa,” ungkapnya.
Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke Kota Padang dan menjual sepeda motor hasil curiannya. Namun, ia berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
“Kini, CS telah diserahkan ke Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam kembali mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya,” pungkasnya.