Agung menyatakan bahwa kelima remaja itu diduga melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya. Adapun Ia dalam Pasal 27 ayat 4 perda tersebut dinyatakan bahwa setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Agung mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan untuk menangani kasus tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kelimanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres setempat.
“Remaja perempuan itu sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan bergilir oleh beberapa orang kakak kelasnya. Kasusnya sedang diproses di kejaksaan. Orang tuanya sudah menyerah untuk membinanya. Dia akan dikirimkan ke Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dibina,” tutur Agung.