“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan,” ujarnya yang dikutip Kamis (14/11).
Meski telah menerima SK dari rektor, Khairul Fahmi menolak untuk kembali menjabat sebagai WR II. Menurutnya, pemulihan namanya dari SK Rektor sebelumnya sudah cukup, sehingga tidak bersedia lagi untuk meneruskan jabatan WR.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya (oleh rektor) keliru. Saya juga berterimakasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun saya tidak bersedia untuk kembali melanjutkan jabatan wakil rektor II,”
Sementara itu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Dr. Hefri Handra diminta untuk menjadi WR II Unand.