Jumat, Januari 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Rekrut Tenaga Outsourcing, DPRD Pariaman Singkirkan Honorer Lama

Rendi Hakimi
Sabtu, 14 Juni 2025 17:03
in Kabar Sumbar
DPRD Kota Pariaman. IST

DPRD Kota Pariaman. IST


Kabarminang – Kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman merekrut tenaga outsourcing mandiri sejak 1 Juni 2025 memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Alih-alih menyerap tenaga honorer yang gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD justru membuka formasi baru, termasuk ajudan untuk wakil ketua dewan—posisi yang sebelumnya tidak pernah ada. Langkah ini dianggap tidak berpihak pada tenaga honorer yang terdampak kebijakan efisiensi pegawai.

Sejumlah honorer mengaku kecewa karena tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi outsourcing, padahal sebelumnya dijanjikan akan diprioritaskan. Ironisnya, posisi baru seperti ajudan dan pramu pimpinan justru diisi oleh tenaga baru yang disebut sebagai orang kepercayaan pimpinan dewan. Hal ini memunculkan anggapan bahwa skema outsourcing hanya formalitas, tanpa komitmen terhadap nasib tenaga kerja lama.

Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Indra Sakti, membantah tudingan bahwa perekrutan dilakukan semena-mena. Ia menyatakan bahwa seluruh tenaga outsourcing dipilih berdasarkan kebutuhan aktual lembaga dan prosesnya sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, kebutuhan akan ajudan dan sopir muncul dari keperluan pimpinan dewan dalam menunjang kegiatan harian, sehingga posisi tersebut diisi oleh orang yang dipercaya.

“Tenaga outsourcing diperuntukkan untuk sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji. Namun sesuai kebutuhan, ketua dan wakil ketua dewan juga membutuhkan ajudan yang bersifat personal, sehingga kami menyesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujar Indra Sakti saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ditulis Sabtu (14/6).

Meski begitu, Indra mengakui bahwa terdapat sekitar empat hingga enam orang honorer yang tidak diperpanjang masa kerjanya karena tidak memenuhi kualifikasi. Namun ia tidak memberikan penjelasan rinci soal indikator kualifikasi yang dimaksud. Honorer yang diberhentikan tetap menerima honor hingga akhir Mei 2025 sebelum kontrak outsourcing mulai berjalan efektif per 1 Juni.

Salah satu mantan honorer yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya karena merasa diabaikan. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal dijanjikan masuk PPPK, namun batal tanpa kejelasan. Harapan terakhir untuk menjadi tenaga outsourcing pun pupus karena tidak mendapat informasi atau panggilan seleksi.

“Sudah tidak lolos PPPK, kami masih berharap bisa masuk sebagai outsourcing. Tapi malah yang direkrut orang baru, bukan kami yang sudah bertahun-tahun bekerja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran honor selama dua bulan juga membuat para honorer semakin terpuruk secara finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kota Pariaman mengenai urgensi pembentukan posisi ajudan wakil ketua dewan yang dianggap hanya menambah beban anggaran. Di sisi lain, kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan reformasi birokrasi yang sedang didorong pemerintah pusat.


Tags: DPRD PariamanHonore DPRD PariamanKota Pariaman

Berita Terkait

Wali Kota Padang Dampingi Komisi IX DPR Kunjungi RSUD dr. Rasidin

Wali Kota Padang Dampingi Komisi IX DPR Kunjungi RSUD dr. Rasidin

30 Januari 2026
Waspada! Sejumlah Daerah Sumbar Berpotensi Hujan Lebat pada 29–31 Januari 2026

Waspada! Sejumlah Daerah Sumbar Berpotensi Hujan Lebat pada 29–31 Januari 2026

29 Januari 2026
BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

29 Januari 2026
Wali Kota Padang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Huntap untuk Penyintas Banjir Bandang

Wali Kota Padang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Huntap untuk Penyintas Banjir Bandang

29 Januari 2026
Pemko Pariaman Pastikan Ikut Porprov Sumbar, Anggaran Disiapkan lewat APBD Perubahan

Porprov XVI Sumbar 2026 Jadi Momentum Pembinaan Atlet, Pemko Pariaman Siap Dukung

29 Januari 2026
Pemko Pariaman Pastikan Ikut Porprov Sumbar, Anggaran Disiapkan lewat APBD Perubahan

Pemko Pariaman Pastikan Ikut Porprov Sumbar, Anggaran Disiapkan lewat APBD Perubahan

29 Januari 2026
Next Post
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Studio di Padang, Kerugian Capai Rp500 Juta

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Studio di Padang, Kerugian Capai Rp500 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

29 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.