Kabarminang – Satpol PP Pesisir Selatan merazia tempat karaoke yang berlokasi di Batu Kalang, Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan pada Rabu (30/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Aktivitas tempat hiburan malam tersebut dinilai melanggar peraturan daerah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas di dua ruangan karaoke tertutup. Di ruangan pertama, terdapat seorang wanita pemandu karaoke yang tengah melayani seorang tamu pria. Sementara itu, di ruangan kedua, ditemukan dua wanita pemandu karaoke bersama tiga tamu pria.
Menurut keterangan dari pihak Satpol PP, para tamu dan pemandu karaoke tersebut kedapatan sedang bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Petugas pun langsung mengamankan tiga orang pemandu karaoke ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial. Selain itu, satu unit speaker juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Tempat karaoke ini bukan kali pertama melakukan pelanggaran. Sebelumnya bahkan sudah pernah disegel oleh pemerintah daerah, namun tetap nekat beroperasi. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” demikian keterangan di unggahan Instagram Satpol PP Pesisir Selatan, Jumat (1/8).
Langkah selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertemuan akan melibatkan pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya guna mencari solusi yang tepat dan berkeadilan.