Kabarminang — Polisi merazia tambang emas ilegal di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Solok Selatan, pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa dalam razia itu pihaknya melakukan razia itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Untuk mencapai lokasi tambang ilegal, kata Faisal, tim harus menempuh perjalanan yang cukup ekstrem sekitar dua jam dengan berjalan kaki. Ia menyebut bahwa medan itu tidak dapat dilalui kendaraan.
Saat tiba di lokasi, kata Faisal, tim tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Pihaknya membakar pondok-pondok penambang, memasang garis polisi, dan spanduk peringatan di area tersebut.
“Langkah itu dilakukan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif penambanga emas tanpa izin terhadap lingkungan serta keselamatan para penambang,” ujar Faisal pada Kamis (29/1/2026).
Faisal mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bentuk komitmen polres dalam memberantas penambangan ilegal melalui berbagai upaya, dari preemtif, preventif, hingga represif, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kegiatan itu dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Solok Selatan, Ipda Hengki, bersama tim gabungan dari Intel Kodim 0309/Solok.
















