Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh diduga mendapat ancaman saat melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) pada Minggu (10/08/2025) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di Golden Classic, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 02.50 WIB.
Ketua Satgas Penegakan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, Dewi Novita, yang juga Sekretaris Satpol PP Payakumbuh, mengatakan ancaman bermula ketika tim hendak masuk ke lokasi untuk memeriksa jam operasional. Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2022, kafe dan THM di Payakumbuh hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Tempat itu masih buka melewati batas ketentuan. Saat kami akan masuk, staf melarang dan menghalangi petugas. Lalu datang seorang pria membawa balok kayu, berteriak mengancam, dan memukulkan kayu ke beberapa properti di kafe,” ujar Dewi, Minggu (10/08/2025).
Menurut Dewi, berdasarkan informasi yang ia terima, pria tersebut diduga anggota TNI yang berdinas di Koramil Pangkalan. Lanjutnya, selain mengancam, pria itu juga mengusir petugas dengan kalimat bernada ancaman. Video peristiwa ini telah beredar di media sosial, memperlihatkan pria itu memukulkan kayu ke lantai sambil menunjuk petugas.
Meski ada ancaman, petugas tetap melakukan penertiban dan meminta penanggung jawab tempat untuk datang ke markas Satpol PP. “Kami tidak melakukan penyegelan karena situasi sudah ricuh. Keselamatan petugas tetap kami utamakan,” jelas Dewi.
Operasi penertiban tersebut menyasar empat lokasi, yakni Beranda, Edi Karti, Golden Classic (bekas AWK), dan Kalam Sanjo. Menurut Dewi, ada indikasi pemilik Golden Classic pernah memiliki THM di Batang Agam yang juga pernah ditertibkan.
Setelah operasi selesai, Satpol PP melaporkan kejadian itu ke Polres Payakumbuh sekitar pukul 05.00 WIB. “Kami melaporkan tiga orang, yaitu Z yang diduga anggota TNI, serta dua staf berinisial R dan L. Kami juga akan menyampaikan laporan ke provos Kodim 0306,” ujar Dewi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak melarang warga membuka usaha, termasuk kafe atau THM, asalkan menaati aturan jam operasional. “Pembatasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban. THM yang juga menyediakan alkohol rawan memicu tindak kriminal,” tutupnya.
Sebelumnya, video ancaman ini diunggah Dewi di akun Instagram pribadinya. Dalam keterangan unggahan, ia menyebut risiko yang dihadapi Satpol PP saat bertugas dan berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota, Letnan Kolonel Infanteri Ucok Namara, mengatakan akan mengecek peristiwa tersebut. “Saya akan cek terlebih dahulu. Apabila benar anggota TNI, akan kami panggil,” katanya kepada Sumbarkita lewat pesan singkat, Minggu (10/08/2025).