Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan puluhan remaja dari sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke pada Kamis (11/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di Kota Padang.
“Malam ini kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik lokasi berbeda, yaitu tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke. Dari sembilan tempat tersebut, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran,” ujar Rio.
Dalam operasi itu, sebanyak 26 remaja diamankan, terdiri atas sembilan perempuan dan 17 laki-laki. Beberapa di antaranya ditemukan berpasangan di dalam kamar, ada pula yang berada di kafe karaoke maupun kos-kosan. Selain itu, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol.
Rio menjelaskan, para pemilik usaha diduga telah melanggar sejumlah peraturan daerah, yakni Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Pemilik usaha sudah kami berikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, 26 remaja yang diamankan akan menjalani pembinaan. Pihak keluarga mereka juga dipanggil untuk menjadi penjamin. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, kasus akan dilimpahkan ke aparat kepolisian.
Rio Ebu mengimbau para pemilik usaha di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan serta menjaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.