“Lulusan PPG memang berada di urutan terakhir dalam daftar prioritas, tetapi bukan berarti mereka tidak bisa ikut seleksi. Mereka tetap harus bersaing sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Adel.
Ombudsman juga menegaskan bahwa anggapan lulusan PPG akan mengurangi peluang guru honorer tidaklah tepat.
“Dalam regulasi yang ada, lulusan PPG tidak otomatis lulus dan tetap harus berkompetisi dengan pelamar prioritas, seperti eks THK-II dan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi,” tambahnya.
Adel Wahidi mendesak agar Pemerintah Kota Pariaman segera melakukan verifikasi ulang terhadap status para pelamar yang dinyatakan TMS.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan hak para pelamar. Jika dalam batas waktu ini tidak ada perbaikan, maka potensi maladministrasi akan semakin kuat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah verifikasi ulang akan mengubah status para pelamar lulusan PPG yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.