Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api, terutama di jalur tanpa palang pintu. “Pastikan jalur aman, tengok kiri-kanan, berhentilah sejenak sebelum melintas. Keselamatan harus lebih diutamakan,” tegasnya.
Penjelasan PT KAI
Sementara itu, PT KAI Divre II Sumbar menegaskan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara. Kepala Humas PT KAI Divre II, Reza Shahab, mengatakan bahwa berdasarkan laporan masinis, klakson lokomotif sudah dibunyikan berkali-kali sebagai tanda peringatan.
“Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga mobil menemper KA B26 Minangkabau Ekspres. Lokasi kejadian juga berada di perlintasan sebidang tidak resmi tanpa palang,” jelas Reza.
Ia mengingatkan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggaran aturan ini, katanya, bisa berakibat pada sanksi hukum.
Duka Mendalam
Tragedi ini menyisakan luka mendalam, khususnya bagi keluarga besar Polres Solok Kota. Jenazah Nabila sempat disemayamkan di rumah duka di Parak Karakah, Padang, dengan ratusan pelayat yang hadir. Setelah disalatkan, jenazah dibawa ke kampung ibunya di Kambang, Pesisir Selatan, untuk dimakamkan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan tingginya risiko di perlintasan tanpa palang pintu. Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah maupun PT KAI agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
















