Namun promo tersebut hanya berlaku jika pembayaran diserahkan langsung kepada MY, bukan ditransfer ke rekening kantor pusat perusahaan sebagaimana prosedur resmi.
Dari pemeriksaan terhadap kantor pusat PT Arminareka Perdana, diketahui hanya 24 dari 34 korban kloter Desember 2025 yang tercatat sebagai peserta. Itu pun MY hanya menyetorkan Rp4,5 juta per orang dari total biaya paket yang seharusnya dibayarkan.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan pencarian terhadap tersangka. MY akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Magetan, Jawa Timur, pada 18 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku menggunakan uang calon jemaah untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan kloter sebelumnya. Praktik tersebut dilakukan sejak Mei 2022 hingga keberangkatan kloter Oktober 2025.
Selain itu, uang para korban juga digunakan untuk membayar berbagai utang yang dimiliki tersangka.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran pendaftaran umrah, bukti transfer ke rekening tersangka, serta 30 koper biru merek Arminareka Perdana lengkap dengan perlengkapan ihram.
Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.















