Ia melanjutkan, dugaan sementara penusukan dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban, karena wanita yang bersama korban pada saat kejadian merupakan sosok yang disukai pelaku sehingga memicu kecemburuan saat melihat keduanya bersama.
“Motifnya semacam cinta segitiga, namun ini masih dugaan, tim masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal ini,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.












