Kabarminang — Seorang pria paruh baya di Jorong Koto, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, menyetubuhi anak kandungnya tiga kali. Menurut pengakuannya, ia menyetubuhi putrinya karena sebulan lebih tak dilayani istrinya dalam berhubungan seksual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria tersebut berinsial BH (43 tahun), sedangkan korban berinisial JN (16 tahun), siswi kelas XII SMA. Ia menyebut pelaku dan korban tinggal bertiga dengan istrinya dan korban di rumah mereka di Jorong Koto.
Andri menceritakan bahwa pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sepulang sekolah, korban mengganti seragam sekolahnya dengan pakaian tidur, lalu tidur di kamarnya. Saat tidur, korban terbangun karena ayahnya membuka celananya. Korban kemudian bertanya kepada pelaku tentang apa yang dilakukan ayahnya tersebut. Pelaku meminta korban untuk diam dan mengatakan bahwa ia sudah sebulan lebih tidak dilayani oleh ibu korban untuk berhubungan seksual. Kalau korban tidak mau melayaninya, pelaku berkata bahwa ia tidak akan membayar utang ibu korban.
“Korban takut terhadap ancaman pelaku. Pelaku kemudian menyetubuhi korban,” ucap Andrio pada Jumat (27/3/2026).
Pelaku menyetubuhi korban untuk kedua kali pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar korban. Andrio mengatakan bahwa setelah menyetubuhi korban, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain perbuatan bejatnya kepada korban.
“Kalau korban mengatakan perbuatan tersebut kepada orang lain, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia dan ibu korban akan masuk penjara,” tutur Andrio.
Andrio menginformasikan bahwa pelaku menyetubuhi korban untuk ketiga kalinya pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam kamar korban.
Andrio membeberkan bahwa pelaku tiga kali menyetubuhi korban saat istrinya pergi berdagang.















