Kabarminang.com – Seorang pria berinisial RKA ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Pariaman karena terbukti mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni menyampaikan pelaku ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas yang meresahkan.
Pelaku ditangkap di Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (30/1) pukul 20.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamakan barang bukti berupa empat paket kecil sabu-sabu dan satu handphone.
“Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” katanya pada Jumat (31/1).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu,” pungkasnya.