Kabarminang — Polisi menangkap JA (46), warga Kampung Pancung Taba, Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Pesisir Selatan, Rabu (2/7) pukul 17.00 WIB atas dugaan mencabuli anak di bawah umur berinisial NSB (6).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, Kamis (3/7). Ia mengatakan bahwa JA diduga mencabuli korban dua kali.
Yogie mengatakan bahwa JA diduga mencabuli korban pada Rabu (2/7) pukul 09.00 WIB di Pancung Taba. Ia menceritakan bahwa hari itu NSB bermain masak-masakan di samping rumah NW, tetangganya. Kemudian, kata Yogie, JA datang dan dan langsung menarik NSB secara paksa ke belakang rumah NW.
“Di belakang rumah NW, JA langsung mencabuli NSB,” ucap Yogie.
Yogie menerangkan bahwa saat mencabuli korban, JA membuka celana korban sampai lutut. Saat JA melakukan aksi bejatnya, kata Yogie, tiba-tiba datang NW, kemudian menampar pipi JA dengan menghardik JA, “kamu apakan anak gadis orang?”
“Karena terkejut, JA langsung lari dari tempat kejadian tersebut,” tutur Yogie.
Atas kejadian itu, kata Yogie, orang tua korban melaporkan JA ke Polres Pesisir Selatan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap JA di Pancung Taba Rabu (2/7) pukul 17.00 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Yogie, JA diduga keras mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, kata Yogie, JA terancam hukuman minimal lima tahun atau paling lama 15 tahun.
“Pelakunya bisu. Dia belum menikah. Dia sehari-hari bekerja sebagai petani padi sawah,” ujar Yogie.
Yogie menambahkan bahwa JA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Minggu (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kejadian pertama, kata Yogie, tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.