Kabarminang — Pria asal Padang ditangkap polisi di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, karena membawa 40 kg ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menginformasikan bahwa pria berinisial JM itu merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Ia menyebut bahwa JM ditangkap pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“JM kurir ganja,” ucap Yuni sebagaimana dikutip dari laman Tribratanews Polda Lampung pada Rabu (27/8).
Yuni mengatakan bahwa JM membawa ganja itu dari dari Padang bersama seseorang berinisial FR. Ia menyebut bahwa polisi tidak menemukan FR di lokasi tempat JM digerebek.
Pihaknya kini memburu FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke Lampung.
Dalam foto yang diterima Sumbarkita tampak bahwa 40 kg ganja itu merupakan ganja kering siap edar yang dibungkus per paket dengan lakban kuning.