Kabarminang – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin traktor sawah di wilayah Jorong Batang Piarau, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku diketahui bernama pemuda bernama Rino Mulya Ahmad alias Rino (33), warga Jorong Pasar Batu Kambing, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Ia ditangkap pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampung Tangah.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban bernama Rahmat Efendi alias Amaik (40), seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang. Dalam laporannya tertanggal 22 Juni 2025, korban mengaku kehilangan mesin traktor sawah merek Kubota warna merah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengidentifikasi pelaku, tim langsung bergerak mengamankan tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka Rino mengakui perbuatannya. Ia mencuri mesin traktor sawah milik pelapor yang disimpan di areal persawahan,” ujar Eriyanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 unit mesin traktor sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni Tarmizi (44), buruh tani asal Jorong Balai Salasa, serta seorang petani bernama Pgl AL (52), warga Jorong Pasar Durian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polres Agam mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di wilayah persawahan yang minim pengawasan.