Kabarminang – Polres Padang Pariaman terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi tragis yang menimpa Septia Adinda (25). Terbaru, polisi menemukan lokasi yang diduga kuat menjadi tempat eksekusi dan mutilasi jasad korban.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kecamatan Batang Anai.
Pabrik ini diketahui merupakan tempat Wanda, pelaku pembunuhan, bekerja sebagai sekuriti.
“Tempat ini adalah kantor di pabrik tempat pelaku bekerja. Kita telah melakukan olah TKP di sana,” ujar Iptu Reggy saat diwawancarai, Senin (23/6).
Penemuan TKP baru ini sekaligus membantah keterangan awal pelaku yang sempat mengaku membunuh korban di semak-semak belakang rumah orang tuanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan bukti, polisi meyakini korban dieksekusi dan dimutilasi di dalam area kantor pabrik tersebut.
“Diduga kuat di tempat inilah pelaku melancarkan aksinya,” tegasnya.
Diketahui, Septia Adinda dibunuh lalu dimutilasi jasadnya menjadi sepuluh bagian pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Potongan jasadanya ditemukan warga di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6).