Kabarminang – Polda Riau menetapkan dua tersangka inisial DAF (37) dan IN (53) dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di Pekanbaru, Riau. Dari pengoplosan tersebut tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Keduanya ditangkap saat penggerebekan di di Jalan Bangau IV, dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (30/9/2025) malam.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Mediacenter Riau.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka DAF diketahui sebagai pemilik pangkalan gas bernama Deni Ahmad Faizal di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai, sekaligus penyalur gas hasil oplosan ke pasaran. Sementara itu, IN merupakan pemilik pangkalan bernama Rizky Bersaudara.
Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dari tabung subsidi dengan perbandingan tertentu. Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 15-17 tabung gas 3 kg.
“Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan margin Rp68 ribu, dan tabung 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan fantastis mencapai Rp412 ribu per tabung,” tuturnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasriadi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Disperindag, usaha mereka tidak memiliki izin resmi.
“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi tabung. Dari perhitungan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp70 juta per bulan.” kata Nasriadi.