Senin, Juni 2, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan

Redaksi
Sabtu, 31 Mei 2025 16:09
in Hukum & Kriminal
Penampakan hutan dibakar di Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ist

Penampakan hutan dibakar di Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ist


Kabarminang – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) menahan tiga orang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan menghanguskan hampir 10 hektare hutan di lereng bukit kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial AMS, H, dan S. Mereka diketahui membakar lahan dengan tujuan membuka perkebunan secara ilegal.

“Di lokasi kejadian, kami menemukan tiga orang, yakni pemilik lahan dan dua orang lainnya. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kayu sisa pembakaran dan bahan bakar minyak,” ujar AKP Rejoice dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Rejoice menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan lokasi pembakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk mencegah meluasnya api, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemadaman.

“Dari hasil survei lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan metode imas tumbang di lereng-lereng bukit. Total luas lahan yang dibuka dan terbakar mencapai sekitar 10 hektare,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Rohul dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Rejoice.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak ekologis dan hukum yang ditimbulkan. Polres Rohul menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.


Tags: Kebakaran Hutan RohulRokan Hulu

Berita Terkait

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Diduga Setubuhi Anak SD hingga 10 Kali

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Diduga Setubuhi Anak SD hingga 10 Kali

2 Juni 2025
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Kasus Pencabulan Remaja Disabilitas di Padang Pariaman Masuki Tahap P19

2 Juni 2025
Cabuli Bocah SD di Pondok dan Diancam Pakai Parang, Pria Tua di Pariaman Ditangkap

Cabuli Bocah SD di Pondok dan Diancam Pakai Parang, Pria Tua di Pariaman Ditangkap

2 Juni 2025
2 Pengedar Ditangkap di Payakumbuh, Bawa 3,8 Kg Ganja dengan Vespa

2 Pengedar Ditangkap di Payakumbuh, Bawa 3,8 Kg Ganja dengan Vespa

2 Juni 2025
Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Simpan 45 Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Simpan 45 Ganja Siap Edar

1 Juni 2025
Tukang Kayu di Padang Panjang Diringkus Polisi Usai Cabuli Pelajar

Tukang Kayu di Padang Panjang Diringkus Polisi Usai Cabuli Pelajar

1 Juni 2025
Next Post
Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Pasien Meninggal Dunia Usai Diduga Ditolak IGD RSUD di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria di Agam Terciduk Bawa Barang Terlarang, Terancam Penjara Seumur Hidup

27 Mei 2025

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

Bejat! Kakek di Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Korban dengan Parang

27 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Tambang di Dharmasraya

29 Mei 2025

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Periwira Polisi Ajukan Cerai

8 Mei 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

27 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.