Kabarminang — Polisi menangkap sopir travel berinisial H (47) karena kedapatan membawa 97 botol minuman keras (mirass). Polisi menangkapnya di Bundaran Bukit Putus, Painan, Pesisir Selatan, Kamis (3/4).
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya menyetop satu mobil yang diduga membawa miras. Setelah memeriksa mobil itu, pihaknya menemukan 97 botol miras. Ia menyebut bahwa puluhan botol miras itu terdiri atas 24 botol anggur merah, 12 botol anggur putih, 12 botol Newport Revolution kuning, 24 botol anggur merah kecil, 12 botol anggur hijau, dan 12 botol Newport biru.
“Dia mengaku disuruh membawa tujuh kardus miras itu dari Padang ke Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, oleh terduga pemilik berinisial Y (50),” ujar Yogie, Jumat (4/4).
Yogie menginformasikan bahwa H merupakan warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, sedangkan H merupakan warga Pasar Air Haji, Linggo Sari Baganti.