Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah mes usaha kopi keliling di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis (5/2/2026) dini hari atas dugaan menggelapkan sepeda motor.
Komandan Tim Khusus Bravo Polresta Padang, Ipda Eggy Saputra, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial JW (36), warga Jondul Rawang, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Ia mengatakan bahwa JW dikenal telah menggelapkan sejumlah sepeda motor di Pekanbaru dan Padang sehingga dijuluki “Raja Penggelapan Motor”.
“Di Padang saja dia menggelapkan tiga sepeda motor. Dalam seminggu dia menggelapkan satu sepeda motor. Motifnya, dia bekerja di tempat usaha orang lain, lalu membawa sepeda motor di tempatnya bekerja, kemudian menjualnya sekitar Rp2 juta. Kejadian terakhir, dia bekerja di sebuah tempat isi ulang air minum, lalu menjual sepeda motor operasional tempat usaha itu,” ujar Eggy pada Jumat (6/2/2026).
Eggy menjelaskan bahwa pihaknya menangkap JW setelah mendapatkan laporan dari warga tentang keberadaan pria yang dicurigai sebagai JW karena ciri-cirinya sesuai dengan terduga penggelap sepeda motor yang meresahkan warga. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan pemantauan saat melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, balap liar, dan penggunaan knalpot brong.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas memastikan identitas terduga pelaku sebelum melakukan tindakan kepolisian,” ucap Eggy.
Setelah melakukan pengintaian singkat, kata Eggy, tim bergerak cepat dan menangkap JW tanpa perlawanan.
Eggy menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan itu tidak terlepas dari peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, ia mengapresiasi laporan warga dan menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan warga dalam pengungkapan tindak pidana.
Setelah menangkap JW, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polresta Padang. Ia menyebut bahwa polisi masih mengembangkan kasus penggelapan sepeda motor itu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penggelapan kendaraan bermotor lintas daerah.















