Kabarminang — Polisi menangkap tersangka pengedar sabu-sabu inisial RP (30), di Kampung Sungai Gemuruh, Kenagarian Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi sabu-sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada tersangka.
“Guna memancing tersangka anggota menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dan menunggu tersangka di lokasi yang telah disepakati, yakni sebuah warung di Kampung Sungai Gemuruh. Beberapa menit kemudian, tersangka datang mengendarai sepeda motor sambil membawa sabu-sabu yang dipesan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, begitu tersangka tiba, pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka. Ia menyebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,84 gram yang terbungkus plastik klip bening, satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam BA 6232 ZD yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi.
“Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat ditangkap. Tersangka merupakan warga Kampung Sungai Gemuruh, Kenagarian Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















