Kabarminang — Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 13.26 WIB di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang pedagang yang kehilangan tas berisi uang Rp70 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menceritakan bahwa pencurian itu ketika korban hendak menutup kedainya dan menaruh sebuah tas berwarna hitam di atas meja kasir. Tas tersebut berisi uang tunai Rp70 juta. Saat korban menoleh kembali, ia melihat seorang pria mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri
“Pelapor berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Yasin pada Minggu (7/12).
Pada waktu hampir bersamaan, kata Yasin, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli di kawasan Pasar Raya Padang mendengar teriakan warga yang menyebut adanya aksi pencopetan. Tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi itu segera mengejar terduga pelaku. Tidak lama kemudian, kata Yasin, tim berhasil menangkap terduga pelaku dan menyita tas sandang hitam merek Coach berisi uang Rp70 juta.
“Pelaku merupakan laki-laki berusia 25 tahun, dan berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan,” ucap Yasin.
Yasin mengatakan bahwa tim sudah membawa terduga pencuri dan barang curiannya ke Markas Polresta Padang. Pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.
“Polresta Padang telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
















