Kabarminang – Polisi menangkap pelaku pencuri inisial RMW (21), di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan pelaku merupakan Kampung Bukik Siaayah, Kenagarian Lumpo, Pesisir Selatan. Ia ditangkap berdasarkan bukti yang cukup.
“Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy Prime,” katanya, Senin (20/10).
Ia mengatakan, pelaku melakukan pencurian di rumah milik Deri Sonita (50), warga Ampang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada 11 November 2023. Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengambil laptop serta ponsel. Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Ampang Teras, Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan.
“Dari hasi penjualan tersebut pelaku mendapatkan uang Rp600.000, dan korban mengalami kerugian Rp4.000.000,” ujarnya.
Ia menyebut, selain menangkap pelaku pihaknya juga menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.