Kabarminang – Polisi menangkap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan berinisial OD pada Kamis (12/6) sore.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa pihaknya menangkap OD atas kasus dugaan penipuan uang. Ia menjelaskan bahwa OD dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan oleh ibu rumah tangga berinisial RE di Painan pada 18 April 2025.
“RE melaporkan OD karena sudah meminjam uang Rp370 juta, tetapi tidak mengembalikannya. OD meminjam uang RE untuk kegiatan proyek dengan mengiming-imingi RE keuntungan dari proyek itu,” tuturnya kepada Sumbarkita pada Jumat (13/6).
Pihaknya kemarin memanggil OD ke polres untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah memeriksa OD, pihaknya langsung menahan OD di sel polres.
Pihaknya menjerat OD dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Yogie mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengupayakan mediasi dengan cara keadilan restoratif (restorative justice) antara korban dan tersangka.
Ia menambahkan bahwa kasus itu merupakan kasus pribadi OD, dan tidak berhubungan dengan jabatannya di Pemkab Pesisir Selatan.
OD dilantik menjadi Kabag Umum Setda Pemkab Pesisir Selatan pada 19 Mei 2025. Ia merupakan salah satu dari 20 pejabat administrator dan pengawas di Pemkab Pesisir Selatan yang dilantik bupati, Hendrajoni.